Sistem Kredit Semester
Satuan kredit semester untuk kegiatan kuliah dan praktik diperhitungkan atas dasar sebagai berikut: 1 (satu) SKS adalah kegiatan pendidikan selama 170 menit dalam seminggu. Oleh karena dalam satuan semester ada 16 minggu, maka 1 (satu) SKS sama dengan kegiatan selama empat puluh delapan jam dalam satu semester. Untuk perkuliahan, nilai suatu kredit semester ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan perminggu, baik untuk peserta maupun untuk dosen, sebagai berikut:
A. Untuk Peserta
Bagi peserta satu SKS untuk kuliah terdiri atas tiga macam kegiatan terpadu, yaitu:
- 50 menit kuliah, yaitu tatap muka dengan dosen yang terjadwal.
- 60 menit kegiatan pendidikan rangkaian, yaitu kegiatan yang direncanakan oleh dosen tetapi tidak dijadwal, seperti pekerjaan rumah, penulisan naskah dan sebagainya.
- 60 menit kegiatan akademik mandiri yang lain untuk pengembangan materi subyek, dimana peserta diharuskan untuk membaca text book atau sumber-sumber informasi lain yang relevan dengan peserta yang bersangkutan. Sementara, untuk praktik, satu SKS setara dengan 170 menit kegiatan praktik.
B. Untuk Dosen
Bagi dosen satu sks terdiri atas tiga macam kegiatan terpadu, yaitu:
- 50 menit kuliah, yaitu tatap muka dengan peserta dan terjadwal.
- 60 menit untuk perencanaan kegiatan dan evaluasi.
- 60 menit yang lain untuk pengembangan materi subyek.
Demi efektivitas pendidikan, pemberian kuliah harus disesuaikan dengan SKS-nya, misalnya mata kuliah yang mempunyai 3 (tiga) SKS, pemberian kuliahnya sebanyak 170 menit dalam seminggu.