Penelitian disertasi dilaksanakan setelah lulus ujian komprehensif dan mendapat persetujuan Tim Penilai usulan disertasi. Setiap calon doktor wajib mengisi / membuat buku catatan kegiatan penelitian disertasi (log book) yang selanjutnya disahkan oleh promotor. Setiap 6 (enam) bulan sekali calon doktor harus melaporkan secara tertulis kemajuan pelaksanaan penelitiannya yang telah disahkan oleh promotor kepada pengelola program studi.
Calon Doktor diharapkan dapat menyelesaikan penelitian dan penulisan disertasinya dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian disertasi harus diseminasikan dalam seminar atau publikasi dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional.