Ujian tertutup
Ujian tertutup dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditetapkan oleh Dekan dengan susunan Penanggung jawab Program Studi atau Wakil Dekan Bidang Akademik / Pengelola / Wakil Pengelola sebagai ketua dan sebagai anggota penguji terdiri dari Promotor, Ko Promotor, dan tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan guru besar atau berderajat Doktor.
- Ujian dilaksanakan secara lisan selama 160 menit, termasuk presentasi usulan penelitian selama 30 menit.
- Ujian tertutup memiliki kontribusi 50% dari keseluruhan nilai disertasi.
- Ketua sidang dan penguji memberikan penilaian naskah disertasi (Lulus tanpa perbaikan, Lulus dengan perbaikan, Tidak Lulus)
- Ketua Tim Penguji memberitahukan hasil ujian kepada mahasiswa program Doktor segera setelah ujian berakhir;
- Nilai ujian tertutup dapat dibatalkan apabila bagi mahasiswa yang tidak dapat menyerahkan perbaikan disertasi dalam waktu 2 bulan dan wajib melakukan ujian tertutup kembali dengan biaya sendiri.
- Form pengajuan ujian tertutup bisa diunduh disini