Ujian Komprehensif
- Ujian komprehensif wajib ditempuh paling cepat satu bulan dan selambat-lambatnya tiga bulan setelah ujian proposal.
- Ujian dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditetapkan oleh Dekan dengan susunan Penanggung jawab program studi atau Wakil Dekan Bidang Akademik / Pengelola / Wakil Pengelola sebagai ketua dan sebagai anggota penguji terdiri dari Promotor, Ko Promotor, dan tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan guru besar atau berderajat Doktor.
- Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit, termasuk presentasi usulan penelitian selama 30 menit.
- Ujian Komprehensif memiliki kontribusi 5% dari keseluruhan nilai disertasi.
- Ketua sidang dan penguji memberikan penilaian naskah disertasi untuk ujian komprehensif (Layak tanpa perbaikan, Layak dengan perbaikan, Tidak Layak).
- Ketua Tim Penguji memberitahukan hasil ujian kepada peserta program Doktor segera setelah ujian berakhir.
- Peserta Program Studi Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian komprehensif, selanjutnya disebut calon Doktor.
- Form pengajuan ujian komprehensif bisa diunduh disini