• Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Pascasarjana Sains Veteriner
Fakultas Kedokteran Hewan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • PROFIL
    • Struktur Organisasi
  • Magister
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Kompetensi
      • Biopatologi
      • Bioreproduksi
      • Biosains
      • Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
      • IKV
      • Penyakit dan Manajemen Kesehatan Unggas
    • Kurikulum
    • Panduan Akademik
      • Beban dan Lama Studi
      • Pembimbing Tesis
      • Sistem Kredit Semester
      • Seminar Hasil (ujian terbuka) dan Ujian Tertutup
      • Seminar Proposal
  • Doktor
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Kompetensi
    • Kurikulum
    • Panduan Akademik
      • Beban dan Lama Studi
      • Penilaian Disertasi
      • Penentuan Promotor dan Pembimbingan
      • Ujian Tertutup
      • Ujian Komprehensif
  • Staf
    • Dosen
  • Admisi
  • UNDUHAN
    • Magister Sains Veteriner
    • Doktor Sains Veteriner
  • Beranda
  • Doktor (S3)
  • Panduan Akademik
  • Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif

  • 22 November 2019, 10.00
  • Oleh: admin
  • 0

Ujian Komprehensif 

  1. Ujian komprehensif wajib ditempuh paling cepat satu bulan dan selambat-lambatnya tiga bulan setelah ujian proposal.
  2. Ujian dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditetapkan oleh Dekan dengan susunan Penanggung jawab program studi atau Wakil Dekan Bidang Akademik / Pengelola / Wakil Pengelola sebagai ketua dan sebagai anggota penguji terdiri dari Promotor, Ko Promotor, dan tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan guru besar atau berderajat Doktor.
  3. Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit, termasuk presentasi usulan penelitian selama 30 menit.
  4. Ujian Komprehensif memiliki kontribusi 5% dari keseluruhan nilai disertasi.
  5. Ketua sidang dan penguji memberikan penilaian naskah disertasi untuk ujian komprehensif (Layak tanpa perbaikan, Layak dengan perbaikan, Tidak Layak).
  6. Ketua Tim Penguji memberitahukan hasil ujian kepada peserta program Doktor segera setelah ujian berakhir.
  7. Peserta Program Studi Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian komprehensif, selanjutnya disebut calon Doktor.
  8. Form pengajuan ujian komprehensif bisa diunduh disini
Universitas Gadjah Mada

Program Pascasarjana Sains Veteriner

Fakultas Kedokteran Hewan

Universitas Gadjah Mada
Jl. Fauna No. 2 Karangmalang, Yogyakarta 55281

Indonesia

Telp/fax 0274 6411525, VoIP 82389, e-mail: sainvet@ugm.ac.id

© Sain Veteriner Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju