• Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Pascasarjana Sains Veteriner
Fakultas Kedokteran Hewan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • PROFIL
    • Struktur Organisasi
  • Magister
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Kompetensi
      • Biopatologi
      • Bioreproduksi
      • Biosains
      • Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
      • IKV
      • Penyakit dan Manajemen Kesehatan Unggas
    • Kurikulum
    • Panduan Akademik
      • Beban dan Lama Studi
      • Pembimbing Tesis
      • Sistem Kredit Semester
      • Seminar Hasil (ujian terbuka) dan Ujian Tertutup
      • Seminar Proposal
  • Doktor
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Kompetensi
    • Kurikulum
    • Panduan Akademik
      • Beban dan Lama Studi
      • Penilaian Disertasi
      • Penentuan Promotor dan Pembimbingan
      • Ujian Tertutup
      • Ujian Komprehensif
  • Staf
    • Dosen
  • Admisi
  • UNDUHAN
    • Magister Sains Veteriner
    • Doktor Sains Veteriner
  • Beranda
  • Magister (S2)
  • Panduan Akademik
  • Pembimbing Tesis

Pembimbing Tesis

  • 22 November 2019, 08.54
  • Oleh: admin
  • 0

Penentuan Dosen Pembimbing

  1. Mahasiswa dibimbing oleh 1 (satu) orang pembimbing utama dan dibantu oleh 1 (satu) orang pembimbing pendamping yang masing‐masing mempunyai bidang keahlian yang relevan.
  2. Pembimbing utama adalah dosen di Program Pascasarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada dan serendah‐rendahnya memiliki jabatan Lektor dan berderajad Doktor atau yang setara, dengan keahlian yang relevan dengan topik tesis.
  3. Pembimbing pendamping adalah dosen di Program Pascasarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada dan serendah‐rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli dan berderajad Doktor atau yang setara, dengan keahlian yang relevan dengan topik tesis.
  4. Pembimbing pendamping dimungkinkan berasal dari luar Fakultas Kedokteran Hewan atau luar UGM jika dipandang perlu atas persetujuan Dekan.
  5. Seorang dosen diperkenankan menjadi Pembimbing Utama Tesis maksimum 4 (empat) mahasiswa dan sebagai Pembimbing Pendamping maksimum 4 (empat) mahasiswa pada saat (tahun ajaran) yang bersamaan pada masing-masing minat.
  6. Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping yang karena suatu hal tidak dapat melanjutkan pembimbingan diganti oleh pembimbing dan atau pembimbing pendamping lain atas usul Tim Komisi Tesis dan ditetapkan oleh Dekan.
  7. Komisi Tesis yang dimaksud adalah komisi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dekan yang terdiri atas satu orang Kaprodi, dan wakil dosen pascasarjana dari masing-masing departemen.
  8. Komisi Tesis bertugas untuk menentukan pembimbing utama dan pembimbing pendamping serta mengusulkan calon penguji tesis.
  9. Kaprodi mengusulkan penerbitan surat keputusan pembimbing tesis berdasarkan hasil rapat komisi tesis kepada Dekan.
  10. Form pengajuan penunjukan pembimbing tesis bisa diunduh disini
Universitas Gadjah Mada

Program Pascasarjana Sains Veteriner

Fakultas Kedokteran Hewan

Universitas Gadjah Mada
Jl. Fauna No. 2 Karangmalang, Yogyakarta 55281

Indonesia

Telp/fax 0274 6411525, VoIP 82389, e-mail: sainvet@ugm.ac.id

© Sain Veteriner Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju