Penentuan Dosen Pembimbing
- Mahasiswa dibimbing oleh 1 (satu) orang pembimbing utama dan dibantu oleh 1 (satu) orang pembimbing pendamping yang masing‐masing mempunyai bidang keahlian yang relevan.
- Pembimbing utama adalah dosen di Program Pascasarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada dan serendah‐rendahnya memiliki jabatan Lektor dan berderajad Doktor atau yang setara, dengan keahlian yang relevan dengan topik tesis.
- Pembimbing pendamping adalah dosen di Program Pascasarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada dan serendah‐rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli dan berderajad Doktor atau yang setara, dengan keahlian yang relevan dengan topik tesis.
- Pembimbing pendamping dimungkinkan berasal dari luar Fakultas Kedokteran Hewan atau luar UGM jika dipandang perlu atas persetujuan Dekan.
- Seorang dosen diperkenankan menjadi Pembimbing Utama Tesis maksimum 4 (empat) mahasiswa dan sebagai Pembimbing Pendamping maksimum 4 (empat) mahasiswa pada saat (tahun ajaran) yang bersamaan pada masing-masing minat.
- Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping yang karena suatu hal tidak dapat melanjutkan pembimbingan diganti oleh pembimbing dan atau pembimbing pendamping lain atas usul Tim Komisi Tesis dan ditetapkan oleh Dekan.
- Komisi Tesis yang dimaksud adalah komisi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dekan yang terdiri atas satu orang Kaprodi, dan wakil dosen pascasarjana dari masing-masing departemen.
- Komisi Tesis bertugas untuk menentukan pembimbing utama dan pembimbing pendamping serta mengusulkan calon penguji tesis.
- Kaprodi mengusulkan penerbitan surat keputusan pembimbing tesis berdasarkan hasil rapat komisi tesis kepada Dekan.
- Form pengajuan penunjukan pembimbing tesis bisa diunduh disini